DPD RI Dorong Penambahan Kuota Jemaah Haji Lansia
By Admin
nusakini.com--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Kementerian Agama untuk menambah kuota jemaah haji lanjut usia (lansia). Penambahan kuota bagi jemaah haji lansia menjadi salah satu prioritas kebijakan penyelenggaraan haji yang didorong DPD RI saat Rapat Kerja (Raker) Menteri Agama dengan DPD RI membahas Persiapan Operasional Penyelenggaraan Haji Tahun 1439H/2018M di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/5).
Menag dalam kesempatan tersebut mengapreasi dukungan DPD RI bagi peningkatan kualitas layanan jemaah haji. Menanggapi usulan anggota Komite III DPD agar masa haji lansia di Tanah Suci dipersingkat, dikatakan Menag hal tersebut terkendala oleh regulasi penerbangan internasional yang tidak bisa diganggu gugat yang menyatakan satu pesawat tidak boleh diisi oleh lebih dari 30% yang lanjut usia.
“Jadi maksimal, misal pesawat Boeing 777 dengan kapasitas 410 penumpang, sehingga tidak boleh lebih 30% dari kapasitas itu lansia. Jadi sebanyak-banyaknya 30%, karena menyangkut keselamatan dan lainnya,” ujar Menag.
“Karenanya, sulit bagi kita mengumpulkan lansia dalam satu kloter, kita inginnya seperti itu, tapi regulasi tidak memungkinkan. Sehingga apa boleh buat, jemaah lansia harus ikut berada di Tanah Suci seperti jemaah haji lainnya, antara 39-40 hari,” lanjutnya.
Hadir mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Nizar, sejumlah pejabat eselon II Kemenag. (p/ab)